banner 728x250

Fokus UU ITE: Polres Mojokerto Mulai Selidiki Laporan Pencemaran Nama Baik Via Akun ‘Satwa Pedia

Mojokerto, 27 Oktober 2025** – Polres Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi), Teguh Puji Wahono, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook ‘Satwa Pedia’. Kasus ini akan diselidiki mendalam dengan fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan yang dilayangkan pada Senin (27/10/2025) ini mencakup dua dugaan substansial: pertama, penyebaran secara terbuka percakapan WhatsApp (WA) pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, serta kedua, penggunaan foto profil pribadi pelapor tanpa izin dalam unggahan yang bersifat menuduh. Pelaku yang dilaporkan adalah pemilik akun bernama Deni Tri Anggoro.

Teguh Puji Wahono menyatakan bahwa tindakan penyebaran konten privat tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap reputasinya. “Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, ini adalah serangan terstruktur yang menyerobot ranah privasi saya dengan narasi kebencian,” tegasnya.

Penanganan Hukum dan Pasal yang Dilanggar** Kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto telah menerima berkas laporan dan segera melakukan proses penyelidikan awal. Penyidik akan mendalami unsur-unsur pidana yang disangkakan, terutama yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU ITE mengenai dugaan penyebaran konten asusila/bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kami telah menerima laporan dari Bapak Teguh Puji Wahono dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal. Kami akan memanggil pihak terlapor dan mendalami bukti-bukti yang diajukan, termasuk menganalisis konten di akun ‘Satwa Pedia’ yang menjadi objek pelaporan,” ujar salah satu perwakilan dari Satreskrim Polres Mojokerto saat dikonfirmasi.

Pihak Pembasmi menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menegakkan kehormatan dan hak privasi anggotanya di ranah digital. Keputusan hukum akan menentukan sejauh mana batas kebebasan berekspresi di media sosial bersinggungan dengan tindak pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *