Way kanan,aktualnews.site – Berawal dari laporan masyarakat kepada awak media… Narasumber menyatakan kekecewaan nya atas pelayanan dokter yg berinisial an dan bidan sr kepada orang tuanya.
Yang menurut beliau tidak di layani bahkan awalnya hanya di biarkan duduk di teras. Beliau langsung bertanya kepada perawat yg berinisial rn ini bapak saya sudahdi obati blm? Dengan kasar perawat menjawab sdah.. Namun pihak keluarga tetap membawa korban ke kamar pelayanan dan ditidurkan.
Beliau menanyakan kenapa ini ko ga di infus? Salah seorang dokter berinisial an… Keluar menjawab gak papa itu.gak usah di rawat sambil memasukkan obat kepantat korban dan bilang dalam jangka 3 menit langsung sembuh dan langsung meninggalkan korban.. Jalan ke pasar bersama bidan sr( istrinya)
Sabtu 20 Desember 2025.
Di satu sisi perawat langsung memberikan minum sirup kepada bapak saya.. Setelah minum sirup tersebut dalam hitungan detik bapak saya langsung kejang-kejang.
Karena tidak ada siapa siapa kami pihak keluarga berinisiatif langsung membawa bapak pindah ke dokter lain .. Mirisnya baru setengah perjalanan bapak kami meninggal dunia.

Dari kejadian ini kami awak media meminta kepada aph dan dinas ter’kait untuk menindak tegas oknum seperti ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana:
Undang-undang, terutama UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023)
Undang-undang terbaru ini mengatur tanggung jawab dan sanksi bagi tenaga medis, termasuk dokter.
Pasal 440 menyatakan dokter dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap kegiatannya, termasuk sanksi pidana bagi yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat.
Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004)
Undang-undang ini mengatur standar profesionalisme dan prosedur praktik dokter.
Pasien yang merasa dirugikan oleh praktik dokter dapat melaporkannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004. MKDKI bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Aspek pidana dari kelalaian juga diatur dalam KUHP.
Pasal 359 KUHP lama (sebelum UU No. 1 Tahun 2023) menyebutkan bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sekali lagi kami awak media meminta kepada aph dan dinas dinas terkait untuk menindak lanjuti perkara ini dengan tegas agar tidak terjadi korban lagi terhadap masyarakat yang lainnya.
Kaperwil/Darwin.














